Jaminan kesehatan masyarakat akan mengalami perubahan metode. Perubahan utama ini merujuk pada penggabungan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu rawat inap standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan hal yang demikian sudah ditetapkan dalam Regulasi Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam kebijakan hal yang demikian, Presiden Jokowi mengharuskan penggunaan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS.
Dengan hal ini, presiden sudah memerintahkan segala rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk slot qris menjalankan kebijakan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Segera, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan terkini? Simak sejumlah rinciannya berikut ini.
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?
KRIS BPJS ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang seharusnya diikuti segala peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan hal yang demikian bertujuan menyederhanakan metode layanan kesehatan dan menentukan standar pelayanan yang lebih merata di segala rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas yang terdiri atas:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Prasyarat Fasilitas KRIS BPJS
Apabila kebijakan KRIS diberlakukan, karenanya kelas 2 dan 3 akan dijadikan satu sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar. Merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penggunaan KRIS memiliki 12 syarat yang seharusnya dipenuhi, di antaranya:
Komponen bangunan yang diterapkan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi supaya tidak menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta gampang untuk dibersihkan.
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan umum (non intensif) minimal enam kali pergantian udara per jam dan ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Perlengkapan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh memiliki percabangan segera tanpa pengaman arus serta nurse call yang terhubung dengan pos perawat.
Adanya nakas per tempat tidur dengan memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
Dapat mempertahankan temperatur dalam ruang inap mulai dari bentang 20 sampai 26 derajat celsius.
Ruang rawat sudah terbagi atas macam kelamin, umur, dan macam penyakit (infeksi dan non infeksi).
Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk mencegah transmisi dan memudahkan pergerakan petugas kesehatan.
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan melekat di plafon atau menggantung.
Setiap ruang rawat inap memiliki minimal satu kamar mandi.
Kamar mandi layak dengan standar aksesibilitas.
Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter pada dinding belakang tempat tidur pasien.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terkini
Padahal kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan metode BPJS KRIS, tapi besaran iuran BPJS Kesehatan konsisten tidak berubah dan mengikuti regulasi sebelumnya.
Penetapan kebijakan hal yang demikian masih merujuk pada Regulasi Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Merujuk pada regulasi hal yang demikian, besaran iuran ditetapkan berdasarkan macam kepesertaan tiap peserta dalam program JKN.
Bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta PBI Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terkini.